"Harus ditanyakan lagi ke Pak Novanto, kalimat lengkapnya gimana. Jangan-jangan Jokowi tanya pelantikan batal kalau praperadilan menolak," kata anggota Komisi III dari F-PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).
Arsul mengaku masih akan menunggu pernyataan resmi dari Istana. Apabila bukan dari presiden, maka Seskab atau Mensesneg yang berhak memberikan pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila praperadilan mengukuhkan status tersangka Komjen Budi, maka Jokowi tidak memiliki alasan lagi untuk melantik BG. Arsul berpegang pada PP nomor 3 tahun 2003 Pasal 100.
"Kalau putusan praperadilan menolak permohonan Pak BG, bukan cuma moralitas jabatan publik. Secara yuridis, Pak BG tidak bisa dilantik. Pasal 100 PP nomor 3 tahun 2003, seorang tersangka atau terdakwa bisa diberhentikan sementara dari jabatannya," paparnya.
(imk/aan)