"Saya melihat tidak (melanggar UU) ya kalau misalkan Presiden tidak melantik BG," kata peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Hal itu diucapkan Zainal usai menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan BG. Ahli tata negara dari UGM itu berpendapat apabila Jokowi batal melantik maka proses pencalonan Kapolri kembali ke awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyebutkan bahwa secara de facto Komjen BG telah menjadi Kapolri sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak melantiknya. Namun dalam UU Kepolisian, wewenang DPR hanya sampai menyetujui saja.
"Setelah dilantik kemudian silakan gunakan hak prerogatif untuk memberhentikan, itu terserah Presiden," kata Desmon saat dihubungi.
(dha/slm)