Batalkan Pelantikan Komjen BG, Apakah Jokowi Langgar Undang-undang?

Batalkan Pelantikan Komjen BG, Apakah Jokowi Langgar Undang-undang?

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 12:49 WIB
Jakarta - Komjen Budi Gunawan batal dilantik Presiden Jokowi. Namun Komisi III yang telah melakukan fit and proper test kepada jenderal bintang tiga itu menentang. Apakah Presiden melanggar Undang-undang?

"Saya melihat tidak (melanggar UU) ya kalau misalkan Presiden tidak melantik BG," kata peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Hal itu diucapkan Zainal usai menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan BG. Ahli tata negara dari UGM itu berpendapat apabila Jokowi batal melantik maka proses pencalonan Kapolri kembali ke awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Presiden mengajukan (calon Kapolri) yang baru (ke DPR) maka masuk kembali ke mekanisme di UU Polri," ucap Zainal.

Sebelumnya Wakil Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyebutkan bahwa secara de facto Komjen BG telah menjadi Kapolri sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak melantiknya. Namun dalam UU Kepolisian, wewenang DPR hanya sampai menyetujui saja.

"Setelah dilantik kemudian silakan gunakan hak prerogatif untuk memberhentikan, itu terserah Presiden," kata Desmon saat dihubungi.


(dha/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads