"Tidak ada. Kalau dengan Presiden biasa sering telepon-teleponan. Biasa, menyangkut masalah perppu, masalah lain-lain, masalah APBN-P," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).
Novanto menuturkan bahwa terkait pelantikan Komjen Budi memang kewenangan presiden. Berbagai opsi sudah muncul, menurut Novanto sebaiknya semua menunggu proses praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari terakhir masa persidangan DPR kali ini adalah tanggal 18 Februari 2015 dan dilanjutkan dengan reses. Menurut Novanto, sudah tidak ada waktu lagi bila Jokowi mengajukan nama cakapolri baru.
"Apalagi ini reses, tidak mungkin lagi kalo ada hal-hal berkaitan dengan itu, kita sabar saja, kita tunggu karena itu wilayah Presiden," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa, pembatalan pelantikan itu disampaikan Jokowi ke Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (11/2) malam. Jokowi juga mengajukan nama cakapolri baru.
(imk/trq)