"Kewenangan diberikan seluas-luasnya oleh konstitusi kepada presiden. Tinggal Pak Presiden punya keberanian gunakan kewenangan yang disediakan oleh konstitusi," kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Dia tak setuju jika pembatalan pelantikan Komjen BG merupakan contempt of parliament, atau penghinaan ke DPR. Namun memang Presiden Jokowi perlu memberi alasan kuat untuk membatalkan pelantikan Komjen BG.
"Tidak (pelecehan terhadap parlemen). Yang penting alasannya apa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/trq)