"Imbauan kepada warga negara Indonesia dan diaspora Indonesia Australia," demikian tulisan di surat edaran itu yang dikutip detikcom, Jumat (13/2/2015).
Berikut salinan lengkap surat edaran itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan meningkatkan kewaspadaaan dan selalu mencermati perkembangan situasi keamanan di sekitarnya melalui berbagai sarana seperti website KBRI Canberra dan konsulat jenderal/konsulat Republik Indonesia di Australia, media cetak, media elektronik, dan media online
2. Membawa selalu tanda pengenal yang masih berlaku seperti paspor kartu mahasiswa, bukti identitas lainnya dan selalu mengindahkan peraturan setempat
3. Tidak terpancing oleh tindakan-tindakan yang bersifat provokatif
4. Meningkatkan komunikasi antar warga serta keamanan diri dan keluarga di kediaman serta lingkungan
5. Menghindari ikut campur dalam politik dalam negeri australi baik secara verbal tulisan di media sosial, facebook, twitter dan situs jejaring sosialnya
6. mempererat kekompakan dan koordinasi dengan sesama WNI serta memberikan pertolongan kepada yang bermasalah serta segera menyampaikan segala permasalahan terkait kepada KBRI dan kosnulat jenderal/ konsulat Republik Indonesia di Australia memalui nomor hotline 24 jam pada nomor
+61.450.475.094 (KBRI Canberra)
+61.467.227.487 (KJRI Sydney)
+61.477.007.075 (KJRI Melbourne)
+61.499.772.978 (KJRI Perth)
+61.438.843.040 (KRI Darwin)
(ndr/mad)