"Lembaga independen memang masih agak baru di Indonesia, salah satu hal yang menyebabkan adanya lembaga negara independen karena ketidakpercayaan kepada lembaga yang lama," ujar Zainal dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).
Selain itu, Zainal juga menjelaskan beberapa ciri lembaga negara independen. Salah satunya adalah bebas dari campur tangan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayangnya, lanjut Zainal, ciri lembaga negara independen belum dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang yang ada di indonesia.
"Akhirnya modelnya menjadi tidak seragam dan ambigu, sehingga saat ini aturan teknis mengenai sebuah lembaga negara independen di Indonesia masih belum jelas," kata dia.
(rni/ndr)