Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 20 jam di Mapolres Bogor, 34 orang yang melakukan penyerangan ke Komplek Muslim Az-Zikra, Sentul, Bogor, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, ke 34 tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider 335 junto Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
"Sejak pukul 00.00 semalam 34 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan selebihnya kita bebaskan," kata Sonny Mulvianto Utomo, saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerangan mengakibatkan satpam perumahan, Faisal Salim (42), terluka. Polisi mengamankan 38 orang terkait kejadian tersebut.
(try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini