"Selain Partai Demokrat, 9 fraksi pasti menolak pembatalan itu. Harus tetap dilantik. Setelah dilantik kemudian silakan gunakan hak prerogatif untuk memberhentikan. Itu terserah presiden," kata Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).
Meski di UU Kepolisian wewenang DPR hanya sampai menyetujui, Desmon menganggap Komjen Budi sudah Kapolri. Menurutnya, Jokowi tidak punya alasan untuk membatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmon mengatakan bahwa Jokowi sudah mengabarkan pembatalan pelantikan Komjen Budi ke Ketua DPR Setya Novanto. Jokowi juga mengusulkan nama cakapolri baru.
(imk/trq)