Kapolda Papua Ancam Tersangkakan Bupati Mimika yang Halangi Pelantikan DPRD

Kapolda Papua Ancam Tersangkakan Bupati Mimika yang Halangi Pelantikan DPRD

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 06:15 WIB
Jayapura - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terancam ditetapkan sebagai tersangka, jika dalam penyelidikan kepolisian nanti yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana yakni menghalang-halangi kelancaran program pemerintah dengan menghalang-halangi pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2014 -2019.

Omaleng disebut-sebut sengaja menghambat proses pelantikan puluhan anggota DPRD Timika periode 2014 – 2019, padahal surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan Gubernur Papua telah diberikan kepada Omaleng selaku Bupati Mimika.

“Saya ingatkan kepada Bupati Mimika, supaya jadilah sebagai seorang birokrat yang mendukung program Pemerintah. Jelas, dia tidak menanggapi surat Gubernur, dia tidak mengakomodir terkait dengan permasalahn DPRD ini, dia bisa dikenakan hukum dengan menghalang-halangi kelancaran daripada program pemerintah. Ah, ini kita akan cari pasalnya, kalau memang memenuhi unsur untuk kita jadikan tersangka, termasuk menghalang-halangi kita, aparat Kepolisian,” ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende, Kamis (12/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yotje, pihaknya telah mendapat laporan dari KPU provinsi Papua, terkait dengan tindakan Bupati Mimika yang diduga menghalang-halangi proses pelantikan anggota DPRD setempat. Demikian juga laporan Gubernur Papua melalui Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua sudah tiga kali menyurati Bupati Mimika untuk segera melakukan pelantikan puluhan anggota DPRD Mimika sesuai dengan rekomendasi Gubernur.

Kapolda menilai, tindakan Bupati mengakibatan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika mengalami kelumpuhan, bahkan terjadi gejolak. Masyarakat secara terang-terangan melakukan aksi unjuk rasa, mempertanyakan sikap Bupati yang menunda proses pelantikan anggta DPRD setempat.

“Apakah Polri membiarkan itu? Tidak, demi keamanan apabila memang bisa dipidana, saya akan proses. Dan ini bukan delik aduan, proses
hukum, bukan delik aduan, dengan membuat laporan polisi ke dalam. Kita proses dia, kita jadikan dia sebagai tersangka,” tegas Kapolda.

Kapolda juga meminta agar Bupati mempertimbangakan tindakan yang dilakukannya, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik dan
masyarakat hidup aman dan damai.

“Makanya saya ingatkan kepada Bupati, tolong jangan sampai kabupaten yang dia pimpin jadi kacau karena ulah dia sendiri,” tegas Kapolda.



(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads