Omaleng disebut-sebut sengaja menghambat proses pelantikan puluhan anggota DPRD Timika periode 2014 – 2019, padahal surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan Gubernur Papua telah diberikan kepada Omaleng selaku Bupati Mimika.
“Saya ingatkan kepada Bupati Mimika, supaya jadilah sebagai seorang birokrat yang mendukung program Pemerintah. Jelas, dia tidak menanggapi surat Gubernur, dia tidak mengakomodir terkait dengan permasalahn DPRD ini, dia bisa dikenakan hukum dengan menghalang-halangi kelancaran daripada program pemerintah. Ah, ini kita akan cari pasalnya, kalau memang memenuhi unsur untuk kita jadikan tersangka, termasuk menghalang-halangi kita, aparat Kepolisian,” ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menilai, tindakan Bupati mengakibatan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika mengalami kelumpuhan, bahkan terjadi gejolak. Masyarakat secara terang-terangan melakukan aksi unjuk rasa, mempertanyakan sikap Bupati yang menunda proses pelantikan anggta DPRD setempat.
“Apakah Polri membiarkan itu? Tidak, demi keamanan apabila memang bisa dipidana, saya akan proses. Dan ini bukan delik aduan, proses
hukum, bukan delik aduan, dengan membuat laporan polisi ke dalam. Kita proses dia, kita jadikan dia sebagai tersangka,” tegas Kapolda.
Kapolda juga meminta agar Bupati mempertimbangakan tindakan yang dilakukannya, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik dan
masyarakat hidup aman dan damai.
“Makanya saya ingatkan kepada Bupati, tolong jangan sampai kabupaten yang dia pimpin jadi kacau karena ulah dia sendiri,” tegas Kapolda.
(kha/kha)