Menkum HAM: Revisi UU KPK Tak Urgent!

Menkum HAM: Revisi UU KPK Tak Urgent!

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2015 02:04 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly
Jakarta - Meskipun masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019, revisi RUU KPK tak masuk prioritas tahun 2015. Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, memang tak urgent untuk segera direvisi dalam waktu dekat.

"Itu usulan DPR, kita katakan tunggu dulu, jangan masukkan prolegnas prioritas 2015, masih long list," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Menurut Yasonna, masih banyak revisi UU yang lebih penting untuk diselesaikan. Salah satunya terkait revisi UU KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih banyak yang belum kita selesaikan, yang penting dulu, KUHP kita selesaikan sudah bagus," jelas Yasonna.

"Pokoknya belum prioritas lah," tegasnya.

Revisi UU KPK yang ditolak publik pada periode 2009-2014 kini kembali masuk ke Prolegnas 2015-2019. Ternyata yang mengusulkan revisi tersebut untuk dibahas di DPR adalah Fraksi Gerindra.

"Revisi UU KPK diajukan oleh Fraksi Gerindra melalui Komisi III untuk masuk ke Prolegnas 2015-2019. Setiap komisi di DPR kan mendapat jatah 2-3 RUU, jadi dalam 4 tahun bisa ada 12 RUU," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Kamis (12/2).

(rna/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads