"Itu usulan DPR, kita katakan tunggu dulu, jangan masukkan prolegnas prioritas 2015, masih long list," kata Yasonna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Menurut Yasonna, masih banyak revisi UU yang lebih penting untuk diselesaikan. Salah satunya terkait revisi UU KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya belum prioritas lah," tegasnya.
Revisi UU KPK yang ditolak publik pada periode 2009-2014 kini kembali masuk ke Prolegnas 2015-2019. Ternyata yang mengusulkan revisi tersebut untuk dibahas di DPR adalah Fraksi Gerindra.
"Revisi UU KPK diajukan oleh Fraksi Gerindra melalui Komisi III untuk masuk ke Prolegnas 2015-2019. Setiap komisi di DPR kan mendapat jatah 2-3 RUU, jadi dalam 4 tahun bisa ada 12 RUU," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Kamis (12/2).
(rna/kha)