Menanggapi hal itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Dwi Priyatno menyatakan Divisi Propam Polri telah bergerak. Menurut Dwi, Propam telah meminta klarifikasi dari Komjen Suhardi Alius dan Brigjen Kamil Razak terkait dokumen asli yang hilang itu.
"Iya, itu sudah oleh Propam. Itu sifatnya hanya mengklarifikasi sejauh mana dengan melaksanakan tugas-tugas dan dokumen yang menjadi tanggungjawabnya," kata Dwi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya termasuk itulah mengklarifikasi, sampai saat ini belum ditemukan yang pembocoran. Tetap kita dalami," ujar Dwi.
Budi Wibowo sebagai saksi untuk Komjen BG dalan praperadilan menyatakan ada dokumen LHA Komjen BG yang berupa foto copy-an, tidak asli. Saat serah terima jabatan Kabareskrim, Budi Wibowo menyatakan hanya dokumen foto copy itu yang berada di tempat penyimpanan khusus.
"Sesudah pemberitaan, yang kami temukan saat itu fotocopy. Ada 6 yang berupa fotocopy. Setelah itu kami melakukan internal pengecekan ulang. Memang ada beberapa LHA yg kami temukan dalam kondisi fotocopy-an," kata Budi Wibowo dalam persidangan Selasa (10/2) kemarin.
(vid/ndr)