"Terkait dengan perintah Bapak Presiden, kaitannya dengan penghapusan KTKLN itu maka kita sudah membuat regulasi baru berupa peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 07/2015 mengenai tata cara pemberian e-KTKLN," kata Hanif saat melakukan inspeksi ke kantor BP3TKI, Jl Pengantin Ali, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/2/2015).
Meski menuruti perintah Presiden, ia menyatakan akan tetap tunduk kepada undang-undang yang berlaku. Undang-undang tersebut yaitu UU no 39 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, di mana di dalamnya terdapat soal KTKLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Saya ke sini itu untuk menyaksikan adanya sinkronisasi antara kebijakkan, pelaksanaan kebijakkan ke lapangan yang dilakukan oleh BP3TKI," ujarnya.
(rna/rna)