"Itu (laporan) betul ada, penyalahgunaan wewenang kan. Saya Karopaminal dilaporkan penyalahgunaan wewenang, itu ditangani Bareskrim, diperiksa sama Propam. Di Bareskrim di-SP3," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Budi yang kini menjabat sebagai Kabareskrim juga menjelaskan bahwa dirinya pernah disidang di Propam. Budi menegaskan bahwa hasil sidang itu juga memutuskan bahwa dirinya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi yang baru saja mendapatkan bintang tiga itu mengungkapkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Karopaminal, pelaporan atas dirinya menjadi hal yang biasa. Menurutnya, wajar saja ada anggota yang komplain terhadap putusannya.
"Karena itu tugas selaku Karopaminal penegakan hukum internal, di kala ada anggota yang komplain dia boleh melaporkan itu. Saya mengikuti proses itu 100 persen, saat itu saya sudah Kapolda Gorontalo dan saya dipanggil ke sini untuk diperiksa," tutur Budi.
"Itu sudah clear, kalau nggak masa saya bisa jadi bintang 3," tegasnya.
Pada tahun 2012, Budi Waseso yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal dan masih berpangkat Brigjen dilaporkan oleh Wakapolda Sulawesi Utara kala itu, Kombes Jenmard Mangolui Simatupang. Jenmard saat itu tidak terima karena dimutasi ke Mabes Polri sebagai perwira non job di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma).
Mutasi non job semacam itu biasanya dilakukan jika seorang polisi melakukan pelanggaran. Sementara itu, Jenmard sama sekali tidak merasa telah melakukan pelanggaran.
Jenmard kemudian melaporkan Budi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pemalsuan atas keterangan palsu yang menjadi dasar mutasinya pada bulan Juni 2012. Saat itu, Budi Waseso sudah menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
(kha/nrl)