Iris Jari TKI dengan Pisau, Wanita Hong Kong Dinyatakan Tak Bersalah

Iris Jari TKI dengan Pisau, Wanita Hong Kong Dinyatakan Tak Bersalah

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 18:11 WIB
Ilustrasi
Hong Kong, - Seorang wanita Hong Kong hari ini dinyatakan tak bersalah atas tuduhan mengiris jari pembantu rumah tangganya dengan pisau. Wanita berumur 40 tahun itu dibebaskan dari dakwaan.

Ngan Suk-wai dituduh menyerang Anis Andriyani, seorang TKI pada 24 Februari 2014 lalu. Ngan marah setelah melihat PRT tersebut mencoba mendiamkan anjing peliharaan yang menggonggong dengan menggunakan sapu. Saat itu, Ngan langsung menyeret Anis ke dapur dan mengiris jari kelingking kiri wanita berumur 26 tahun itu dengan pisau.

Namun dalam persidangan yang digelar hari ini, Hakim Pengadilan Distrik Gary Lam menyatakan, tak ada bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lukanya memang tak bisa dibantah, namun bagaimana dia terluka dan siapa yang menyebabkannya, saya tak bisa menyelesaikan misteri tersebut berdasarkan apa yang disampaikan," kata hakim seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (12/2/2015).

Menurut hakim, hal tersebut akan selamanya menjadi misteri.

Mendengar putusan hakim, Ngan berteriak senang. Semula dia terancam dipenjara hingga tujuh tahun jika terbukti bersalah.

Kepada para wartawan usai persidangan, Ngan mengatakan, putusan ini membuktikan "tidak semua majikan jahat". Menurut Ngan, dirinya mengalami trauma akan persidangan kasus ini.

Putusan ini disampaikan hanya beberapa hari setelah seorang wanita Hong Kong dinyatakan bersalah atas pemukulan TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih. Terdakwa juga dinyatakan bersalah telah menyebabkan PRT tersebut kelaparan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads