Kejagung Segera Periksa Mandra Sebagai Tersangka Korupsi di TVRI

Kejagung Segera Periksa Mandra Sebagai Tersangka Korupsi di TVRI

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 17:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil Mandra Naih alias Mandra terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Mandra merupakan Direktur PT Viandra Production yang memenangkan 4 paket program siap siar tersebut.

"Mandra ini dapat 4 paket. Dalam waktu yang tidak terlalu lama (akan dipanggil)," ucap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Selain itu Turin mengaku timnya akan mendalami kasus ini kepada pihak-pihak yang terkait. Jaksa sendiri telah menetapkan 2 orang tersangka lain selain Mandra yaitu Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan pejabat teras di TVRI selaku pembuat komitmen, Yulkasmir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan dalami seluruhnya," kata Turin.

Dalam kasus ini, perusahaan Mandra selaku pemenang tender mendapatkan 4 program siap siar. Program siap siar itu sendiri berjumlah 15 buah. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebut kerugian negara sedang dihitung. Nilai proyeknya sendiri Rp 47,8 miliar dari 15 paket program tersebut.

"Yang jelas kerugian 1 paket saja bisa lebih dari Rp 1,5 miliar. Tentunya tidak hanya Mandra, ada pihak lain juga," kata Widyo di tempat yang sama.

Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.β€Ž

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads