"Menambah 2 orang tenaga ahli sudah diatur di UU MD3. Tambahan anggaran itu konsekuensi. Tidak dalam bentuk uang, tapi untuk gaji TA. Bukan bagi-bagi duit," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2015).
Taufik mengungkapkan bahwa anggota DPR tidak akan memegang langsung dana tambahan tersebut. Gaji TA disalurkan langsung dari kesekjenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik memastikan bahwa aspirasi masyarakat terkait tambahan anggaran ini didengarkan. Menurutnya, belum tentu juga anggaran ini disahkan dalam rapat paripurna yang rencananya berlangsung esok hari.
"Aspirasi masyarakat kita pertimbangkan. Masih kita finalisasi sampai malam ini. Kan diputuskan besok paripurnanya," ujarnya.
DPR mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,635 triliun di RAPBN-P 2015. Rencananya, anggaran ini akan disahkan di rapat paripurna esok hari, Jumat (13/2).
(imk/ndr)