"Tidak tegasnya Jokowi mencopot Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pada akhirnya juga berdampak pada munculnya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," sorot Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam audiensi dengan Ketua DPD di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Karena Jokowi tak kunjung mengganti BGโ sebagai calon Kapolri, maka posisi BG belum tergoyahkan. Jokowi tak perlu menunggu putusan praperadilan BG, karena putusan praperadilan tak akan mengubah status hukum Budi Gunawan sebagai tersangka yang dikenakan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut UU KPK, penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK akan berdampak pada pemberhentian sementara (nonaktif) pimpinan KPK. Maka menurutnya, kondisi itu akan mengakibatkan lumpuhnya KPK.
"Selain itu upaya pelemahan terhadap KPK juga muncul melalui upaya intimidasi terhadap pegawai maupun penyidik KPK. Pelemahan lain juga akan datang dari gedung parlemen (DPR) yang memasukkan RUU KPK sebagai salah satu prioritas Prolegnas," kata Emerson.
Maka mereka meminta DPD untuk, pertama, โmendorong Jokowi membatalkan pencalonan BG sebagai Kapolri. Prosesnya bisa segera dilaksanakan tanpa menunggu praperadilan.
"Nama-nama baru calon Kapolri sebaiknya harus disaring terlebih dahulu melalui sejumlah lembaga yakni KPK, PPATK, Komnas HAM, Dirjen Pajak, maupun lembaga lain yang relevan," tutur Emerson.
Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPD mendesak Jokowi menghentikan upaya pelemahan KPK, yakni meminta pihak kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap seluruh pimpinan KPK dan pegawai KPK, memberikan jaminan perlindungan keamanan terhadap seluruh pimpinan dan Pegawai KPK, dan menarik rancangan regulasi dari prolegnas yang dinilai melemahkan KPK seperti RUU KPK.
(dnu/ndr)