Gugatan itu dilakukan oleh Wandu Wijaya dari LSM Forum Advokasi, Pengawasan dan Penegak Hukum (FAPPH). Dia mengatakan pengangkatan Badrodin tidak memiliki kepastian hukum.
"Tidak terpenuhinya syarat pengangkatan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri karena tidak dalam keadaan mendesak dan tidak adanya pemberhentian sementara kepada Kapolri sebelumnya," ucap Windu dalam sidang perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara yang memiliki kewenangan untuk mengangkat pelaksana tugas Kapolri dapat menyalahgunakan jabatan tersebut untuk berbuat dan atau mengambil keputusan tanpa menyertai alasan-alasan dalam keadaan mendesak dan tanpa meminta persetujuan DPR sehingga seolah-olah telah bertindak sesuai dengan hukum," ucapnya.
Hakim konstitusi Anwar Usman selaku ketua majelis sidang mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Windu masih belum jelas pokok materinya.
"Belum tampak di mana letak kerugian konstitusional saudara," ucap Anwar.
Anggota majelis sidang, hakim konstitusi Maria Farida juga sependapat dengan Anwar. Menurut Maria tidak ada hubungan antara kerugian penggugat dengan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri.
"Apakah hak anda terganggu?" tanya Maria.
Sidang tersebut akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan.
(rvk/asp)