"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Majelis menegaskan, gugatan Akil yang mengatakan UU TPPU bukan wewenang KPK sebagai penyidik adalah salah. Majelis menganggap kewenangan untuk menyidik dan menuntut bukan ranah judicial review.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga mementahkan gugatan Akil yang meminta untuk menyidik kasus TPPU maka harus terbukti dulu tindak pidana. Menurut majelis, hal itu tidak diperlukan.
"Meskipun tidak sama persis dengan TPPU tetapi dalam KUHAP telah dikenal tindak pidana penadahan yang dalam praktiknya sejak dahulu tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Berdasarkan pertimbangan di atas menurut majelis pemohon tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
(rvk/asp)