Gugatan Akil Mochtar Soal UU Pencucian Uang Ditolak MK

Gugatan Akil Mochtar Soal UU Pencucian Uang Ditolak MK

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 16:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menggugat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis menganggap gugatan Akil tersebut tidak berasalan menurut hukum.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Majelis menegaskan, gugatan Akil yang mengatakan UU TPPU bukan wewenang KPK sebagai penyidik adalah salah. Majelis menganggap kewenangan untuk menyidik dan menuntut bukan ranah judicial review.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang yang menurut pemohon pasal 95 UU 8/2010 tentang TPPU bukan kewenangan KPK untuk menyidik dan menuntut, menurut mahkamah kasus konkret yang mengenai instansi yang berwenang menyidik dan menuntut bukanlah persoalan yang dapat dimohon pengujian konstitusionalitasnya ke mahkamah," ujarnya.

Majelis juga mementahkan gugatan Akil yang meminta untuk menyidik kasus TPPU maka harus terbukti dulu tindak pidana. Menurut majelis, hal itu tidak diperlukan.

"Meskipun tidak sama persis dengan TPPU tetapi dalam KUHAP telah dikenal tindak pidana penadahan yang dalam praktiknya sejak dahulu tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Berdasarkan pertimbangan di atas menurut majelis pemohon tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads