Nyambi Jadi Kurir, Sipir Lapas Narkotika di Sleman Ditangkap

Nyambi Jadi Kurir, Sipir Lapas Narkotika di Sleman Ditangkap

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 15:27 WIB
Tersangka diamankan polisi (Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Jakarta - Meski berada di dalam penjara, bisnis narkoba tetap bisa dijalankan. Bahkan bisnis haram ini juga melibatkan petugas sipir.

SH (33), sipir di lapas narkotika kelas II A Pakem, Sleman, Yogyakarta ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam lapas tempatnya bertugas. SH bekerjasama dengan seorang napi berinisial FR yang mengendalikan bisnis narkoba di lapas. SH bertugas sebagai pengambil barang yang sudah ditentukan tempatnya oleh FR. Setelah mengambil barang, SH menyerahkan ke napi bernama FR. FR kemudian mengedarkan ke napi yang lainnya.

SH mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta setiap ia mengambil barang tersebut. Uang hasil bisnis narkoba ini dibagi-bagi ke teman-temannya satu regu yang berjumlah 7 orang. Ia mengaku, fee yang didapatnya hanya untuk makan dengan teman-temannya dalam satu regu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menjelaskan, SH ditangkap saat berangkat kerja menuju lapas. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu 15 gram dan ganja 0,5 kg. Barang tersebut dikemas dalam 3 bungkus rokok berisi ganja. Dan 1 bungkus permen berisi 1 paket sabu.

"Napi FR sudah diamankan. FR ternyata juga bisa meracik atau membuat dan kemudaian diedarkan ke napi-napi lain didalam. Selain menangkap oknum sipir SH, juga memeriksa sipir lainnya dalam 1 regu yang masih berstatus sebagai saksi," kata Faried Zulkarnain di Mapolres Sleman, DIY, Kamis
(12/2/2015).

Untuk menjalankan bisnis tersebut, mereka saling berkomunikasi melalui telepon genggam. Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4-20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta - Rp 20 M.

Tersangka SH mengaku menjadi PNS sejak tahun 2007. Ia mengaku baru menjalankan bisnis tersebut selama 2 kali. Awalnya ia ditawari oleh napi berinisial FR untuk mengambil barang dengan imbalan Rp 1 juta.

"Pak kemarin ada yang mau kirim, masuk bisa gak pak," kata sipir SH saat menirukan tawaran dari napi.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads