"Tersangka kedapatan memiliki sepucuk senjata api revolver rakitan berikut 4 butir peluru kaliber 38," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Sepucuk pistol berserta 4 butir peluru dan 1 unit telepon genggam milik tersangka disita polisi. "Tersangka saat ini masih didalami apakah pernah melakukan kejahatan atau belum," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyelidikan kami, kemudian kami dapatkan informasi adanya seseorang di Tangerang yang diduga hendak melakukan aksi begal motor," jelas Didik.
Informasi ditindaklanjuti dengan melacak tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Manis RT 06/07 Kecamatan Bitung Jaya, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 9 Februari 2015 dalam operasi yang dipimpin Panit Unit V Subdit Resmob AKP Ridwan R Soplanit.
"Dan setelah kami tangkap yang bersangkutan, kita geledah rumah kontrakannya dan didapati senpi tersebut. Senpi tersebut ilegal," tegas Didik.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menerangkan, tersangka diduga terlibat dengan kelompok Lampung pelaku begal motor.
"Menurut tersangka, dia mendapatkan senjata api tersebut dari temannya berinisial AG," kata Handik.
Menurut Handik, AG adalah seorang sopir truk di kawasan Bekasi. "AG ini adalah orang Lampung pemain curas curanmor. Mereka rencananya mau melakukan begal motor," ungkapnya.
Tersangka AG merekrut Amin untuk melakukan aksi begal motor di kawasan DKI Jakarta. Ia kemudian mempersenjatai tersangka Amin senjata revolver rakitan tersebut.
"Menurut tersangka senjata dibeli seharga Rp 3 juta," ungkapnya.
Saat ini polisi masih mendalami tindak pidana lain, termasuk begal motor yang dilakukan oleh tersangka Amin. Tersangka sendiri dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
(mei/mok)