"Sudah selesai (kasus SKRT), kan saya nggak ada masalah apa-apa," kata eks Menhut MS Kaban di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis (10/2/2015).
Dia mengatakan selama ini diperiksa sebagai saksi saja dan sampai saat ini tidak ada kelanjutannya. Padahal Anggoro yang menjadi terdakwa di kasus ini yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara. Anggoro terbukti memberi suap kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kemenhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menegaskan bahwa dalam amar putusan Anggoro sudah jelas adanya dugaan keterlibatan dari MS Kaban. "Putusan dan fakta-fakta yang dibacakan majelis hakim itu sudah menyebut siapa saja yang terlibat," jelas Bambang, Kamis (3/7/2014) dini hari.
Majelis hakim menyebut Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban dalam persidangan Rabu (2/7/2014). Uang suap yang diberikan yakni SGD 40 ribu, USD 45 ribu, selembar Traveller Cheque senilai Rp 50 juta.
(bil/ndr)