"Salah satunya di PN Raha, Sulawesi Tenggara. Di sana cuma ada 4 hakim. Artinya cuma bisa membentuk 1 majelis," ucap Komisioner KY, Taufiqqurhaman Syahuri, di Resto Handayani, Jl Matraman Raya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Karena cuma ada 4 hakim, Taufiq menggambarkan, PN Raha beberapa kali harus menggelar sidang hingga larut malam. PN Raha juga terancam kekosongan hakim karena 2 dari 4 hakim itu akan promosi menjadi hakim pengadilan negeri kelas I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu KY mendesak pemerintah agar segera membantu KY dan MA untuk mengadakan rekruitmen hakim. Alasannya, banyak pengadilan yang masih kekurangan hakim.
"Karena kita tidak mungkin melakukan pemindahan hakim dari PN kelas I ke PN kelas II," ujarnya.
Taufiq menambahkan selain PN Raha ada beberapa pengadilan lain yang kekurangan lainnya. Pengadilan yang kekurangan hakim ada di PN kelas II yang berada di Provinsi Kepualauan Riau, NTT, Papua, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah.
"Kalau tidak melaksanakan rekrutmen, maka akses masyarakat mencari keadilan jadi terhambat dan ini menjadi dosa Mahkamah Agung (MA) dan KY," ujarnya.
(rvk/asp)