Kapolda Sumut Musnahkan Narkoba dan Mesin Judi Senilai Rp 29 Miliar

Kapolda Sumut Musnahkan Narkoba dan Mesin Judi Senilai Rp 29 Miliar

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 14:10 WIB
Pemusnahan barang bukti di Medan. (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dan mesin judi di Medan. Nilai barang buktiyang dimusnahkan itu mencapai Rp 29 miliar.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berupa sabu-sabu sebanyak 2,5 kilogram (kg), ganja 4.219 kg, pil ekstasi 46.848 butir, dan 500 unit mesin judi jackpot.

"Pemusnahan ini merupakan akhir dari target yang selama ini kita jalani. Ini komitmen kita untuk lebih tegas dalam tindakan memberantas narkoba," kata Eko Hadi Sutedjo di Bumi Perkemahan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan, Kamis (12/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, Sumut merupakan salah satu tujuan pemasok narkoba, karena proses penjualannya mudah dan masyarakat Sumut jumlah pemakai narkoba sangat tinggi.

"Selama ini narkoba dan perjudian sangat meresahkan masyarakat, generasi muda hancur akibat mengonsumsi narkoba," katanya.

Pemusnahan itu dilakukan dengan beberapa cara. Pil ekstasi dan sabu direbus dalam yang panas hingga larut, semetara narkoba jenis ganja serta mesin judi jackpot dibakar dalam waktu yang bersamaan.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads