Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berupa sabu-sabu sebanyak 2,5 kilogram (kg), ganja 4.219 kg, pil ekstasi 46.848 butir, dan 500 unit mesin judi jackpot.
"Pemusnahan ini merupakan akhir dari target yang selama ini kita jalani. Ini komitmen kita untuk lebih tegas dalam tindakan memberantas narkoba," kata Eko Hadi Sutedjo di Bumi Perkemahan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan, Kamis (12/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini narkoba dan perjudian sangat meresahkan masyarakat, generasi muda hancur akibat mengonsumsi narkoba," katanya.
Pemusnahan itu dilakukan dengan beberapa cara. Pil ekstasi dan sabu direbus dalam yang panas hingga larut, semetara narkoba jenis ganja serta mesin judi jackpot dibakar dalam waktu yang bersamaan.
(rul/try)