"Siapa yang meneror? Nggak ada lah. Nggak mungkin ada teror ke penyidik. Nggak usahlah seolah-olah ada teror. Nggak tepatlah, nggak perlulah," kata kuasa hukum BG, Maqdir Ismail usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Dalam sidang hari ini, KPK hanya menghadirkan 1 orang saksi yaitu penyelidik aktif KPK. Maqdir menyebut ada satu kesalahan yaitu saksi yang dihadirkan tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat disinggung bahwa dalam Pasal 45 UU KPK tentang KPK berhak mengangkut penyidik dan penyelidik, Maqdir berkelit keduanya harus dari Polri. Dia juga menyebut ahli yang dihadirkan kemarin menyebut demikian.
"Pasal 45 itu kembali ke Pasal 39 bahwa penyelidik dan penyidik itu Polri dan penuntut itu adalah jaksa. Saksi ahli Romli kemarin sudah jelas bahwa membaca UU tidak bisa hanya 1 pasal," kata Maqdir.
(dha/mok)