Selewengkan Dana Pajak, 2 Perusahaan di Bandung Diperkarakan

Selewengkan Dana Pajak, 2 Perusahaan di Bandung Diperkarakan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 13:03 WIB
Bandung - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar 1 menyerahkan dua wajib pajak (WP) yang melanggar ke Kejati Jabar. Dua WP tersebut yakni PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS dan RRB. Kedua WP tersebut berlokasi di Bandung.

PT MPA bergerak dalam usaha pertambangan, pengangkutan (transportasi) dan persewaan alat berat. Tersangka SA melakukan pelanggaran pada tahun pajak 2008-2009.

"Tersangka tidak menyampaikan SPT tahunan PPh dan WP Badan dan SPT masa PPN. Serta melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungutnya," ujar Aspidsus Kejati Jabar Bambang Bachtiar, dalam Jumpa Pers yang digelar di Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (12/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c'dan huruf i UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga aatas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Perbuatan tersangka juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar," imbuhnya.

Sementara wajib pajak lainnya yakni PT NKC bergerak dalam usaha penyedia jasa tenaga kerja (outsourching dan jasa pelaksanaan event/kegiatan (event organizer). Tersangka NS menyelewengkan dana pajak pada tahun 2005-2010.

"Tersangka NS tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar," ungkap Bambang.

Atas kesengajaan tersebut kepada tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Akibat perbuatnnya, pendapatan negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,7 miliar," jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jabar 1 Haryono mengatakan, kasus tersebut terungkap dari hasil penelitian Account Representative yang ada di wilayah KPP ang menemukan adanya kesalahan.

"Setelah ada (penemuaan) kesalahan itu kita lakukan imbauan untuk dilakukan pembetulan, tapi tidak dilakukan, sehingga kita bawa jalur hukum," terang Haryono.

(avi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads