Tim KPK akan Hadirkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Budi Gunawan

Tim KPK akan Hadirkan 3 Saksi Ahli di Praperadilan Budi Gunawan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 12:57 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta telah selesai. Jumat (13/2) besok pihak KPK akan mendatangkan 3 saksi ahli yang memiliki kompetensi dalam kasus ini.

"Sekitar itu (3 orang) ahlinya, kita coba ahli pidana, ahli tata negara dan administrasi negara," ujar Kabiro Hukum KPK, Chatarina M Girsang kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).

Namun Chatarina menolak memberitahu siapa saja ahli yang bakal dihadirkan. "Itu belum bisa saya sampaikan," elaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah saksi yang akan dihadirkan di pengadilan akan diberi perlindungan? "Bisa saja. Tapi itu bisa ditanyakan ke pimpinan. Habis sidang saya langsung pulang," tukasnya.

Sidang siang ini menghadirkan saksi fakta, ‎yakni penyelidik KPK, Iguh Sipurba. Dalam kesaksiannya, Iguh menjelaskan tentang mekanisme serta fungsi penyelidik dalam penetapan tersangka.

(rni/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads