Ini Alasan KPK Hanya Hadirkan 1 Saksi Fakta di Sidang Praperadilan

Ini Alasan KPK Hanya Hadirkan 1 Saksi Fakta di Sidang Praperadilan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 12:52 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan siang ini. Meski hanya satu orang, namun keterangan saksi tersebut dirasa sudah cukup.

"Ya karena kami melihatnya sesuai kebutuhan. Kalau memang tiga saksi menangkap hal yang sama kan kekuatan pembuktiannya sama, satu alat bukti," ujar kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang kepada wartawan usai persidangan, Kamis (12/2/2015).

Pada Rabu (11/2), KPK sempat mengatakan akan menghadirkan 2 hingga 3 saksi fakta. "Ya rencananya 3, tapi yang kita buktikan proses penetapan, bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya, jadi itu cuma proses mekanisme," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ŽDia juga menampik satu saksi fakta dihadirkan karena adanya ancaman teror yang ditujukan kepada KPK. Kembali dia menegaskan satu saksi fakta saja sudah cukup untuk melihat kekuatan pembuktian.

"Ini hanya melihat dari kekuatan pembuktian. Jadi dari dalam KUHAP, beberapa saksi jelaskan hal yang sama, itu satu alat bukti saksi, kan waktunya sedikit," kata Chatarina.

"Jadi kira cari yang efektif dan efisien, kalau kita nilai saksi yang lai, kemarin kami belum ketemu, baru ketemu satu. Jadi kalau memang saksi yang lain keterangannya sama, kami tidak akan mengajukan lagi," pungkasnya.

(rni/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads