"Ya karena kami melihatnya sesuai kebutuhan. Kalau memang tiga saksi menangkap hal yang sama kan kekuatan pembuktiannya sama, satu alat bukti," ujar kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang kepada wartawan usai persidangan, Kamis (12/2/2015).
Pada Rabu (11/2), KPK sempat mengatakan akan menghadirkan 2 hingga 3 saksi fakta. "Ya rencananya 3, tapi yang kita buktikan proses penetapan, bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya, jadi itu cuma proses mekanisme," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya melihat dari kekuatan pembuktian. Jadi dari dalam KUHAP, beberapa saksi jelaskan hal yang sama, itu satu alat bukti saksi, kan waktunya sedikit," kata Chatarina.
"Jadi kira cari yang efektif dan efisien, kalau kita nilai saksi yang lai, kemarin kami belum ketemu, baru ketemu satu. Jadi kalau memang saksi yang lain keterangannya sama, kami tidak akan mengajukan lagi," pungkasnya.
(rni/mok)