"Revisi UU KPK diajukan oleh Fraksi Gerindra melalui Komisi III untuk masuk ke Prolegnas 2015-2019. Setiap komisi di DPR kan mendapat jatah 2-3 RUU, jadi dalam 4 tahun bisa ada 12 RUU," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat berbincang, Kamis (12/2/2015).
Arsul menuturkan bahwa saat ini belum diketahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi karena revisi UU KPK bukan merupakan prioritas di 2015. Oleh sebab itu, draft revisinya pun belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang diakui Arsul bahwa revisi UU KPK bisa jadi akan mendapat penolakan publik lagi karena dianggap melemahkan lembaga antikorupsi itu. Dia berujar bahwa nantinya di internal Komisi III pun akan terjadi perdebatan.
"Pasal apa yang akan direvisi, belum ada. Itu akan jadi pokok bahasan di Komisi III. Tidak tertutup kemungkinan akan ada perdebatan. Misalkan, PPP setuju revisi, tapi revisi terbatas hanya tentang mekanisme pengisian posisi pimpinan. Yang lain mungkin berbeda," papar Arsul.
Dia memastikan bahwa revisi UU KPK tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Itu karena untuk merevisi UU KPK maupun UU Kepolisian dan UU Kejaksaan, DPR harus terlebih dahulu mengesahkan UU KUHP dan UU KUHAP.
(imk/erd)