Oleh karena itu, suami Veronica Tan itu pun langsung mengeluarkan ultimatum. Tak tanggung-tanggung, dia akan mengancam produsen makanan 'nakal' yang doyan menggunakan zat kimia berbahaya akan digugatnya dengan pasal percobaan pembunuhan secara perlahan.
"Selama ini kita selalu menggugat orang hanya karena mengandung kimia, undang-undang kita terlalu enteng hukumannya. Kita gugatnya nanti percobaan pembunuhan secara pelan-pelan, sehingga orang yang berbuat itu bisa kena hukum lebih dalam," ujar Ahok sebelum menandatangani MoU di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2015). Acara penandatanganan dihadiri oleh Kepala Badan POM Roy Sparingga, Kepala Balai Besar POM DKI Dewi Prawitasari dan jajaran Pemprov DKI lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Bupati Belitung Timur itu memang menyadari betul sulitnya menghukum pedagang yang berasal dari luar Jakarta. Namun, dia menyebut Ibu Kota memiliki 'power' yang lebih untuk mengontrol dan mengawasi peredaran makanan di pasaran.
Ahok ke depannya juga akan mewajibkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk menggunakan sistem pembayaran dengan kartu keluaran Bank DKI serta harus mengantongi sertifikat dari BPOM. Sehingga bisa dengan mudah dikontrol.
"Ini kalau nggak ada sertifikat BPOM saya nggak mau. Kita semua ingin cepat untuk Jakarta. Pikirkan apa saja supaya Jakarta aman. Orang bilang saya nggak sabar, saya sudah sabar-sabar banget nahan sakit," pungkasnya.
(aws/nrl)