Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (12/2/2015), pertanyaan pertama diajukan oleh pengacara BG, Maqdir Ismail. Dia bertanya kepada Iguh tentang pengertian penyelidik menurut KUHP.
"Menurut pengetahuan Saudara, apa itu penyelidik menurut KUHP? Karena Anda tadi bilang, Anda adalah penyelidik kan?" tanya Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dijawab, Maqdir kembali mengejar Iguh dengan pertanyaan.
"Apakah saudara saksi itu disebut sebagai penyelidik seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 KUHAP, di mana penyelidik adalah anggota polisi?" cecar Maqdir.
Kembali kuasa hukum KPK menginterupsi.
"Keberatan Yang Mulia. Karena tadi saksi sudah menjelaskan bahwa saudara saksi bukan anggota kepolisian," ujar kuasa hukum KPK Chatarina Girsang.
"Keberatan Anda diterima. Kepada pihak pemohon, tolong jangan menanyakan hal yang sudah dijelaskan. Tadi saudara saksi sudah menjelaskan bahwa dia bukan polisi," tegur hakim.
Pertanyaan kembali diajukan. Kali ini mengenai siapa yang menandatangani surat perintah gelar perkara.
"Saat itu ketika gelar perkara dilakukan, pimpinan KPK yang hadir berapa orang?" tanya Maqdir.
"4 orang," jawab Iguh.
"Apakah saudara tahu bahwa menurut UU pimpinan KPK harus 5 orang?" kejar Maqdir.
Namun sebelum dijawab, pihak KPK kembali mengajukan keberatan. Dan hakim Sarpin lagi-lagi menerima.
"Keberatan diterima. Saudara pemohon, semua orang di sini juga tahu kalau pimpinan KPK itu ada 5 orang," kata Sarpin.
"Coba saya bantu menjelaskan lah. Saat gelar perkara, pimpinan yang hadir berapa orang yang tandatangan?,"
"Satu orang Yang Mulia," jawab Iguh.
"Saat itu, apakah pimpinan masih lengkap?,"
"Masih Yang Mulia," kembali Iguh menjawab.
Teguran hakim Sarpin tidak berhenti sampai disitu. Saat pengacara BG, Frederick Yunadi mengajukan pertanyaan, hakim akhirnya memutuskan untuk mengambil alih pertanyaan dari pihak pemohon agar suasana ruang sidang tidak dipenuhi hujan interupsi.
"Saudara pemohon, jangan menyimpulkan sendiri, kita saat ini mencari fakta. Jadi tidak perlu saudara tanyakan hal yang tidak mengacu ke pokok permasalahan," tegur hakim Sarpin.
(rni/asp)