"Nanti ada pemeriksaan terhadap Ujang, Bupati Kotawaringin Barat," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto kepada detikcom, Kamis (12/2/2015).
Pemeriksaan Ujang karena diduga Bambang mengarahkan saksi sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya sore nanti," ujar Rikwanto.
Kasus yang menjerat BW itu dilaporkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Sugianto Sabran dengan nomor laporan LP/67/I/2015/Bareskrim, pada tanggal 19 Januari lalu. BW disangkakan dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 2 KUHP.
(vid/mok)