"Kami jadikan (LHA) sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK," ucap Iguh saat bersaksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Kemudian Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang menanyakan kembali kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Iguh pun menyebut untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iguh menyebut bahwa Surat Perintah Penyelidikan kasus itu terbit di bulan Juni 2014. Sebelumnya dia sudah menggunakan LHA Komjen BG di tahun 2008, namun dia lupa kapan meminta LHA lagi, yang jelas di tahun 2014.
"Kemudian tak lama kita ajukan juga LHA ke PPATK. Saya kurang yakin di bulan apa, nggak lama setelah itu, Agustus atau September," kata Iguh.
(dha/mok)