Kapten Kapal Pesiar Costa Concordia Dinyatakan Bersalah

Kapten Kapal Pesiar Costa Concordia Dinyatakan Bersalah

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 15:25 WIB
Jakarta - Kapten kapal pesiar Costa Concordia yang kandas di lepas pantai Italia tiga tahun lalu dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan pembunuhan tanpa sengaja.

Pengadilan di Italia menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada Francesco Schettino, Rabu (11/02) di akhir persidangan yang panjang.

Schettino tidak berada di ruang sidang ketika hakim menjatuhkan hukuman, tetapi sebelumnya ia menangis sesenggukan dalam sidang sambil mengatakan ia dijadikan tumbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapten berusia 54 tahun itu diperbolehkan mengajukan banding atas vonisnya.

Untuk sementara ini ia tidak menjalani hukuman setelah tiga hakim yang menangani kasus ini menolak permintaan agar Schettino langsung dibawa ke penjara.

Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 26 tahun penjara.


Β 
Dalam sidang ia didakwa secara ceroboh mengarahkan Costa Concordia yang mengangkut lebih dari 4.000 orang, termasuk 170 ABK Indonesia, ke karang di dekat Pulau Giglio, Italia.

Ia juga dituduh lambat mengeluarkan perintah evakuasi dan justru menyelamatkan diri. Dalam pembelaannya, Francesco Schettino menegaskan anak buah kapal adalah pihak yang patut disalahkan.

Peristiwa tersebut menyebabkan 32 orang, baik penumpang maupun ABK, meninggal dunia.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads