"Iya saya kaget juga itu kok bisa tak masuk. Saya sudah sampaikan ke Menkumham kalau itu mau masuk. Tapi apapun kita ambil hikmahnya saja. Mungkin ini diberi waktu yang cukup untuk mematangkan RUU ini," ujar Lukman usai Raker dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Rabu (11/2/2015) malam.
RUU ini disebut Lukman sangat penting karena bisa menjadikan landasan hukum yang jelas dalam menghadapi permasalahan mengenai agama, termasuk pertikaian antar umat beragama. Apalagi saat ini banyak kasus-kasus berkaitan dengan kepercayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi gesekan umat beragama bagi masyarakat yang menganut di luar enam agama. Hak-hak kependudukannya yang tak mereka terima dibanding pemeluk enam agama. Alat penegak hukum punya landasan hukum yang kuat untuk selesaikan masalah tersebut, bukan dengan main hakim sendiri," sambungnya.
RUU ini dinilai menjadi jawaban bagi aparatur penegak hukum yang membutuhkan hukum yang jelas mengenai pertikaian umat bergama. Termasuk menyelesaikan sengketa rumah agama dan sebagainya.
"RUU ini berikan perlidungan umat beragama. Mudah-mudahan DPR dapat melihat urgensi dari RUU ini sehingga memasukkannya dalam prioritas 2015. Kalaupun tidak, pahit-pahitnya baru 2016. Kita ambil saja hikmahnya, kita mematangkan RUU ini dengan dengar aspirasi berbagai masyarakat," harap politisi PPP tersebut.
Lukman sendiri tidak habis pikir mengapa DPR tidak memasukkan RUU sepenting ini ke dalam program prioritas. Meski begitu, ia memastikan Kemenag akan tetap bekerja mempersiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama dengan serius.
"Saya nggak tahu (alasan DPR). Saya baru tahu hari ini bahwa tak masuk prioritas. Saya belum tahu persis duduk masalahnya. Karena setahu saya ini sudah masuk. Tetap kami kerjakan serius dan jadwal target kita April pertengahan bisa kita tuntaskan di internal Kemenag," tutur Lukman.
Setelah Kemenag selesai menggarap RUU itu, maka ia dan jajarannya akan mensosialisasikan ke masyarakat. Ia akan meminta masukan dari berbagai kalangan, termasuk ke pemangku kepentingan seperti ormas agama, tokoh agama, pers, media, LSM, akademisi dsb.
"Kita sampaikan ke masyarakat dulu biar dapat masukan. Juni baru kita sampaikan ke DPR," tutupnya.
Gagasan pokok aturan dalam RUU ini adalah untuk memastikan jaminan perlindungan bagi umat beragama. Namun dikhususkan dalam dua hal yakni dalam memeluk agama dan kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan yang dipeluknya.
Meski hal tersebut telah diatur dalam konstitusi, jaminan itu dinilai Kemenag masih diperlukan di Indonesia untuk lebih memberikan rincian. Dalam penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama ini, Lukman melibatkan para tokoh lintas agama.
(ear/ahy)