Hukuman Mati Ikhwanul Muslimin Mesir Dibatalkan

Hukuman Mati Ikhwanul Muslimin Mesir Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2015 15:18 WIB
Jakarta -
badie

Mohammad Badie dihukum mati dan beberapa kali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.


Sebuah pengadilan di Mesir membatalkan hukuman mati terhadap 36 anggota kelompok yang dilarang Ikhwanul Muslimin.

Mereka sekarang akan diadili kembali, termasuk terhadap pemimpinnya, Mohammad Badie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badie ditahan pada bulan Agustus 2008 di dekat lokasi yang menjadi pusat aksi protes yang dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan.

Dia kemudian dihukum mati dan sejumlah hukuman penjara seumur hidup dalam kasus-kasus lain.

Puluhan anggota kelompok ini dihukum karena penyerangan terhadap sebuah pos polisi di Minya.

Peristiwa ini terjadi ketika pemerintahan Mesir yang didukung Ikhwanul Muslimin digulingkan pihak militer.

Para pemimpin kelompok ini diajukan kepada sejumlah pengadilan.

Pada bulan Mei 2014, pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman penjara atas 155 pendukung Ikhwanul Muslimin dalam sidang massal terbaru atas organisasi terlarang itu.

Lebih dari 50 di antaranya mendapat hukuman seumur hidup dalam dakwaan kekerasan di kota Mansoura di kawasan Delta Nile pada Agustus 2013, sekitar sebulan setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi.

Komisaris HAM PBB, Navi Pillay, mengecam keputusan itu dengan menyebutnya sebagai hal yang memalukan.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads