Kasus tersebut terjadi sewaktu Tatang menjabat anggota DPRD Kota Bandung periode periode 2009-2014. Selain dia, penyidik penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar juga memeriksa tersangka Adeng dan Supriyanto yang merupakan pengurus koperasi tersebut.
"Jadwal pemeriksaan untuk ketigas tersangka itu berlangsung besok (Kamis)," ucap Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Yayat saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu (11/2/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya lebih lanjut kemungkinan muncul tersangka baru berkaitan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 500 juta ini, Yayat menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Nanti kami lihat hasil penyidikannya," kata Yayat.
(bbn/try)