Ini merupakan pelaporan ke polisi untuk kedua kalinya setelah Denny bersuara cukup keras dalam membela KPK dan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Sebelumnya Denny sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat atas penyataannya yang menyebut 'Jurus Pendekar Mabuk' Komjen Budi Gunawan oleh LSM Pekat.
Kali ini Denny dilaporkan berdasarkan LP no 166/2015 Bareskrim Polri. Dia dipidanakan atas pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Andi Syamsul Bahri yang melaporkan Denny juga belum jelas.
Selain Denny, para pimpinan KPK juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan hakim Syarifuddin. Dia dulu pernah tertangkap tangan oleh KPK pada 1 Juni 2011. Dia divonis 4 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah juga dipolisikan oleh Andar Situmorang, seorang advokat.
(fjp/ndr)