"Masih lah, masih mengajar," ujar Margarito usai menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan BG di PN Jaksel, Rabu (11/2/2015).
Namun dirinya juga tak menampik kalau dia memang sering menjadi Pengamat dan wara-wiri memberikan komentarnya sebagai ahli hukum tata negara di beberapa stasiun televisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sore ini Margarito menjadi saksi ahli ketiga yang dihadirkan tim Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Dalam kesaksiannya sebagai ahli hukum tata negara, dirinya menegaskan bahwa hak prerogratif seorang Presiden merupakan sebuah hal yang tak dapat dibagi, dan diintervensi oleh pihak manapun.
(rni/fjp)