"Tersangka menjual video kartun porno Hentai di website ini sudah dua tahun," kata Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Hilarius mengatakan, tersangka mendapatkan video tersebut dengan cara mengunduhnya di website pornografi. Video yang ia unduh itu kemudian diperbanyak lalu diperjualbelikan melalui internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dijual pakai hard disk itu rata-rata harganya Rp 500 ribu untuk memori 1 Tera. Tetapi kalau dalam bentuk DVD, dia jual Rp 500 ribu untuk 2 keping," katanya.
Dalam websitenya itu, tersangka mencantumkan alamat surat elektronik beserta nomor telepon yang bisa dihubungi. Tersangka akan mengirimkan video porno tersebut setelah pembeli mentransfernya ke rekening tersangka.
"Keuntungannya bisa Rp 2 hingga 4 juta," tutupnya.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 1998 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(mei/mok)