Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Ditangkap Polisi Terkait Kredit Fiktif

Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Ditangkap Polisi Terkait Kredit Fiktif

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 17:52 WIB
(Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Seorang mantan kepala cabang salah satu bank Syariah yaitu PT BSM di Brebes berinisial ABS (43) dibekuk petugas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Dengan jabatannya, pelaku melakukan pembobolan bank dengan modus menaikkan pinjaman dari debitur.

Modus yang dilakukan tersangka yang menjabat sebagai kepala cabang periode 2011-2012 diduga dengan merekayasa pembiayaan dari 260 debitur. Ia dibantu tersangka lain yaitu YAN (32), mantan pelaksana marketing support PT. BSM.

"Dilakukan mantan kepala cabang pembantu di Brebes, ABS. Dia bekerjasama dengan tersangka YAN. Sudah ditahan," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbohadijoyo di kantornya, Jalan Sukun Semarang, Selasa (11/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut awalnya nasabah melalui broker membuat perjanjian pinjaman melalui koperasi yang ternyata fiktif, kemudian tersangka YAN mengajukan kredit 260 nasabah ke atasannya, tersangka ABS. Kepala cabang itu melakukan mark up pinjaman dengan mencairkan kredit maksimal sampai Rp 100 juta hingga total Rp 36,9 miliar.

"Jadi misalnya nasabah mengajukan pinjaman Rp 60 juta, masuk ke bank-nya jadi Rp 100 juta, sehingga kemungkinan yang didapat nasabah 50%," terang Djoko.

Dari hasil penyelidikan diketahui koperasi fiktif yang digunakan bernama Mandiri Sejahtera Batang , Mandiri Mitra Pekalongan, dan Berlian Jasa Utama Tegal. Ada juga koperasi yang diketahui sudah bubar yaitu Koperasi Mandiri Manunggal Pekalongan.

Tersangka juga melakukan mark up kredit perumahan rakyat dan kredit pemilikan motor dengan total kredit Rp 18,8 miliar. Kedua modus tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi PT BSM sekitar Rp 50 miliar.

"Kredit fiktif, potensi kerugian RP 50 miliar. Ini bicara kredit, ada kemungkinan tidak kembali," terang Djoko.

Dua tersangka itu dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbankan Syariah Pasal 63 dan Pasal 66 Undang – Undang nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200miliar dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang – undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan denda maksimal 20 tahun dan denda Rp10miliar.

"Penyidik memeriksa 132 saksi dalam kasus ini," pungkas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes A Liliek Darmanto.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah fotokopi nota analisa pembiayaan sebanyak 260 nasabah, akad pembiayaan al murabahah, buku tabungan tersangka, dan berkas-berkas lainnya. Polisi juga mendalami hasil kejahatan dugaan pencucian uang.

"Dibelikan apa saja masih didalami. Hasil kejahatannya untuk beli apa," imbuh Djoko.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads