Polisi menangkap RS (27) pada Selasa (10/2) sekitar pukul 21.0 WIB. Saat itu, RS tengah menempel 1 gram sabu di gapura Cisaat. Setelah ditelusuri, ternyata ia mendapatkan barang dari ARH, napi LP Kuningan.
"RS memperoleh nomer kontak ARH dari temannya di wilayah Cianjur. ARH sekitar tahun 2014 ditangkap oleh anggota kita dan setelah vonis menjalani masa hukumannya di Lapas Kuningan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman dalam gelar perkara, Rabu (11/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, transaksi antara RS dengan ARH dilakukan melalui telepon seluler.
Selain RS, polisi juga menangkap SY dan TS, warga Kabupaten Cianjur. Keduanya berstatus pegawai honorer di dua instansi yang berbeda. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 gram sabu yang disembunyikan di dalam dashboard kendaraannya. Polisi masih menelusuri keterkaitan keduanya dengan pelaku pengendali sabu LP Kuningan.
(try/try)