"Kalau bicara hukum administrasi negara memang tidak bisa dilepaskan dari hukum tata negara. Karena dia disiplin hukum yang bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan," ucap Astawa di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Berkali-kali, Astawa meminta maaf karena terdengar seperti memberi kuliah. Para pengunjung yang memenuhi ruang sidang pun berkali-kali tersenyum dan tertawa kecil ketika mendengar suara nyaring Astawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astawa kemudian memaparkan mengenai beda pejabat publik dan pejabat negara. Selain itu dia juga menjelaskan panjang lebar mengenai wewenang keduanya serta aturan hukum dan norma-norma yang menyelimutinya.
βGuru besar Universitas Padjajaran itu dihadirkan oleh tim kuasa hukum BG sebagai ahli. Dia memberi keterangan mengenai wewenang KPK dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka kasus rekening mencurigakan.
(dha/mok)