Pantauan detikcom, Rabu (11/2/2015), Emir mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 15.16 WIB. Emir tampak mengenakan kemeja lengan panjang warna putih biru dan didampingi beberapa kuasa hukum dan pengawalnya.
"Saya nggak kenal Samad, nggak pernah ketemu. Telpon juga gak pernah. Saya nggak pernah minta keringanan, dan saya merasa tidak pernah mendapatkan keringanan," kata Emir di depan Gedung Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Emir, dia juga tak pernah melakukan pertemuan dengan Hasto untuk membicarakan perkara yang menimpanya saat itu. Ia juga mengaku tak pernah mendapat tawaran bantuan hukum.
Terkait tiga tahun hukuman yang dijalaninya, Emir menilai bahwa hukuman itu bukanlah suatu yang ringan. "Saya pribadi saya anggap nggk bersalah, divonis 3 tahun. Saya nganggap ini berat tidak ringan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, Emir mengaku mendapat 20 pertanyaan, di antaranya seputar riwayat hidup. "Ya (pertanyaan) standarlah.
Direktur LSM KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 dan pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim.
Abraham Samad dilaporkan karena adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik PDIP dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis dan akan membantu meringankan hukuman Emir Moeis.
(idh/fjp)