"Ini kewajiban kita sendiri. Partai, partai kita sendiri. Bukti, saksi, dan rekaman akan kita bawa pekan depan," ujar Agung usai sidang di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Sidang pada hari ini hanya dihadiri oleh kubu pemohon saja. Sementara termohon, yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical), tak hadir dan mengirimkan surat ketidakhadiran kepada Ketua Mahkamah Partai Muladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya hadirlah. Jangan tidak muncul di gelanggang. Kalau mau fair muncul di gelanggang," ucap Agung.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 18 Februari 2015 mendatang. Ada pun Ical adalah Termohon 1, Sekjen Idrus Marham sebagai Termohon 2, dan Ketua SC Munas Bali Nurdin Halid sebagai Termohon 3.
Salah satu yang dipermasalahkan Agung dalam gugatannya terhadap Munas Bali adalah manuver Ketua SC Munas Bali Nurdin Halid. Nurdin bermanuver untuk memenangkan Ical, padahal sebagai SC dia harus netral. Di Munas Bali, beredar rekaman suara Nurdin Halid akan memenangkan Ical meskipun dengan cara licik.
(bpn/trq)