"Saya tidak melihat adanya poin tentang Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) di AD/ART. Ini legal standing saudara dari mana? Apakah dari pasal yang berbunyi bahwa kader bisa mendirikan organisasi?" tanya anggota Mahkamah Partai Andi Mattalatta di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).
Awalnya Ketua DPP kubu Agung, Ibnu Munzier berkelit dan menceritakan kronologi terbentuknya TPPG. Namun Andi meminta jawaban singkat dan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saudara pemohon menyatakan Munas Bali tidak demokratis. Apa buktinya? Saudara kan tidak hadir. Apa memang saudara yang di sini tidak boleh hadir?" tanya Andi lagi.
"Saya Priyo Budi Santoso jabatan saya saat itu adalah Ketua Umum MKGR, kedua Ketua DPP yang sah sebagai peserta Munas Bali dan punya undangan. Tapi Yang Mulia, saya sedih posisi dan ketokohan saya mungkin dipertanyakan karena tak boleh masuk dan tak dapat emblem. Padahal saya sah. Singkat kata saya tak bisa masuk karena dilarang," jawab Priyo yang kini jadi Waketum kubu Agung.
Andi kemudian menanyakan lagi soal sebutan bahwa Ketua SC Munas Bali Nurdin Halid mengarahkan peserta untuk pilih Aburizal Bakrie (Ical). Bahkan tak segan-segan meminta untuk berlaku 'licik'.
"Pernyataan Termohon 3 untuk 'licik' itu bertentangan dengan posisi beliau. Di Munas Bali posisi dia adalag Ketua SC sehingga tidak bisa mengarahkan peserta. Sehingga dalam posisinya seharusnya dia bersikap fair dan netral," jawab Waketum kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita.
(bpn/trq)