Agung Cs Dicecar Mahkamah Partai Soal Bukti Nurdin Halid 'Licik'

Jalan Islah Golkar

Agung Cs Dicecar Mahkamah Partai Soal Bukti Nurdin Halid 'Licik'

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 15:33 WIB
Jakarta - Sidang Mahkamah Partai Golkar akhirnya ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pengumpulan bukti tambahan dari pemohon, Tim Penyelamat Partai Golkar (kubu Agung Laksono). Pada saat sidang perdana hari ini, kubu Agung dicecar oleh Mahkamah Partai karena masih ada yang kurang dari berkas permohonan.

"Saya tidak melihat adanya poin tentang Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) di AD/ART. Ini legal standing saudara dari mana? Apakah dari pasal yang berbunyi bahwa kader bisa mendirikan organisasi?" tanya anggota Mahkamah Partai Andi Mattalatta di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).

Awalnya Ketua DPP kubu Agung, Ibnu Munzier berkelit dan menceritakan kronologi terbentuknya TPPG. Namun Andi meminta jawaban singkat dan tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul Pak, sesuai pasal itu," jawab Munzier kemudian.

"Kemudian saudara pemohon menyatakan Munas Bali tidak demokratis. Apa buktinya? Saudara kan tidak hadir. Apa memang saudara yang di sini tidak boleh hadir?" tanya Andi lagi.

"Saya Priyo Budi Santoso jabatan saya saat itu adalah Ketua Umum MKGR, kedua Ketua DPP yang sah sebagai peserta Munas Bali dan punya undangan. Tapi Yang Mulia, saya sedih posisi dan ketokohan saya mungkin dipertanyakan karena tak boleh masuk dan tak dapat emblem. Padahal saya sah. Singkat kata saya tak bisa masuk karena dilarang," jawab Priyo yang kini jadi Waketum kubu Agung.

Andi kemudian menanyakan lagi soal sebutan bahwa Ketua SC Munas Bali Nurdin Halid mengarahkan peserta untuk pilih Aburizal Bakrie (Ical). Bahkan tak segan-segan meminta untuk berlaku 'licik'.

"Pernyataan Termohon 3 untuk 'licik' itu bertentangan dengan posisi beliau. Di Munas Bali posisi dia adalag Ketua SC sehingga tidak bisa mengarahkan peserta. Sehingga dalam posisinya seharusnya dia bersikap fair dan netral," jawab Waketum kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads