Begini Reaksi Mengagetkan Handy Penabrak Motor dan Mobil saat Dibawa Polisi

Begini Reaksi Mengagetkan Handy Penabrak Motor dan Mobil saat Dibawa Polisi

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 15:06 WIB
Bandung - Sejumlah polisi kerepotan menyelamatkan Handy Sanjaya (32) setelah diamuk massa lantaran kesal melihat tingkah ugal-ugalannya di jalan raya. Handy, pengemudi Honda Jazz hitam nopol D 1558 L, menabrak dua motor dan tiga mobil di seputaran kawasan Alun-Alun Bandung, Selasa sore (10/2) kemarin. Dalam kondisi bonyok berlumuran darah, pria tersebut diboyong polisi ke markas Satlantas Polrestabes Bandung. Bagaimana reaksi Handy?

"Dia (Handy) ngamuk-ngamuk di kantor polisi. Bahkan berontak dan melawan polisi," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).

Menurut Amar, polisi urung memeriksa Handy karena tidak kooperatif. Keluarga yang menyambangi kantor polisi mengungkapkan kalau Handy mengalami depresi setelah ibu kandungnya meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Handy) enggak mau diperiksa. Kejiwaannya belum stabil. Jadi hingga kini pemeriksaan belum dilakukan," ujar Asep.

Meski begitu polisi menetapkan Handy menjadi tersangka. Dia diganjar Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 tahub 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

"Tersangka mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan sehingga menyebabkan kerugian," kata Asep.

Tes urine warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, itu hasilnya negatif mengonsumsi narkoba. Pemeriksaan laboratorium untuk sampel air seni Handy berlangsung di RS Immanuel Bandung pada Selasa malam kemarin.

Insiden kecelakaan beruntun tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya kerugian materi berupa kerusakan kendaraan para korban.

(bbn/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads