"Dia (Handy) ngamuk-ngamuk di kantor polisi. Bahkan berontak dan melawan polisi," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/2/2015).
Menurut Amar, polisi urung memeriksa Handy karena tidak kooperatif. Keluarga yang menyambangi kantor polisi mengungkapkan kalau Handy mengalami depresi setelah ibu kandungnya meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu polisi menetapkan Handy menjadi tersangka. Dia diganjar Pasal 310 ayat 1 UU No. 22 tahub 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
"Tersangka mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan sehingga menyebabkan kerugian," kata Asep.
Tes urine warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, itu hasilnya negatif mengonsumsi narkoba. Pemeriksaan laboratorium untuk sampel air seni Handy berlangsung di RS Immanuel Bandung pada Selasa malam kemarin.
Insiden kecelakaan beruntun tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya kerugian materi berupa kerusakan kendaraan para korban.
(bbn/try)