Salah satu pengacara KPK yaitu Chatarina M Girsang kemudian bertanya mengenai komposisi pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang dalam menetapkan seorang tersangka. Chatarina merujuk pada pasal 21 ayat 1 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Pasal 21 ayat 1 KPK, pasal itu cukup jelas bahwa tidak ada 1 pasalpun yang menyatakan penetapan tersangka harus dengan 5 orang pimpinan KPK. Lalu apakah harus dengan 5 pimpinan sementara di pasal 39 tertulis bahwa βKPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari 3 unsur yaitu pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang, tim penasihat, dan pegawai komisi?" tanya Chatarina kepada Romli di dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"Harus 5 orang, sesuai aturan itu kalau tidak 5 orang itu tidak benar. Kalau saya yang menilai itu saja pendapat saya. Tidak ada solusi selain ditunda," kata Romli.
βNamun, Chatarina belum puas dengan jawaban Romli. Dia kembali menanyakan apabila ada situasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika KPK dibatasi waktu untuk segera menentukan status tersangka seseorang. Romli pun menjawab bahwa UU tidak bisa menjangkau semua teknis kejadian yang ada, sehingga diperlukan peraturan pimpinan KPK.
"UU tidak mungkin menjangkau semua teknis tadi. Di situ yang saya katakan pimpinan harus bisa menafsirkan jadi tidak bertabrakan. Cara paling aman pakai SOP atau apa peraturan pimpinan," ucap Romli.
(dha/fjp)