"Upaya mengeluarkan hiu paus dengan memanfaatkan perubahan pasang surut sudah dilakukan sejak tanggal 6 Februari hingga 8 Februari," kata Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Sudirman Saad di akun twitternya, Rabu (11/2/2015).
Sudirman mengatakan, hiu paus sempat bergerak mendekati muara kanal, namun tersedot kembali ke posisi awal. "Upaya penggiringan langsung tidak mungkin karena ada risiko kuatnya arus sedotan intek kanal & bahaya listrik tegangan tinggi," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meminta manajemen PLTU Paiton untuk melakukan langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
Hiu puas ini terjebak di dalam kanal pada Selasa 2 Februari lalu. Hiu paus ini berukuran panjang sekitar 6 meter dengan bobot sekitar 6 ton. Ikan ini diperkirakan masih remaja.
(nal/nrl)