Ini Pengakuan Sadis Pria Beristri yang Bunuh PSK Hamil

Ini Pengakuan Sadis Pria Beristri yang Bunuh PSK Hamil

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2015 10:44 WIB
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Pelaku pembunuhan PSK di Resosialisasi Argorejo Sunan Kuning Semarang ternyata seorang residivis kasus penganiayaan. Pria bernama Sukowati (24) alias Icuk yang dibekuk itu beralasan tidak berniat membunuh, hanya menganiaya.

"Saya cuma cemburu, enggak niat bunuh," kata Icuk di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/2/2015).

Icuk sudah mengenal korban NH (18) atau Ririn sejak 7 bulan lalu. Meski sudah beristri dan memiliki anak, Icuk tetap mendekati Ririn hingga akhirnya hamil 3 bulan. Dalam pengakuannya, ia cemburu karena korban mengatakan akan mencari laki-laki lain karena sudah tidak betah dengan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia selama ini saya rawat waktu kerja jual bakau, pas saya enggak punya kerja dia kerja ini. Hari Selasa (3/2) saya ke sini antar dia buat cari kerja. Saya cemburu. Yang dikandungnya itu anak saya," ujarnya.

"Saya punya anak istri di Parakan," imbuh Icuk.

Sejak hari Sabtu (7/2) ia sudah terlibat cekcok dengan korban dan mulai main tangan. Puncak kemarahannya terjadi hari Selasa (10/2) kemarin sekitar pukul 01.00 di tempat singgah sekaligus kerja di wisma Umi Kasum di Jalan Argorejo gang 1.

Gelap mata, Icuk menghajar korban di lengan, kepala, pinggul dengan tangan kosong. Kemudian ia mengambil asbak batu lalu menghantamkannya ke dahi, janggut, dan dua lutut hingga asbak keras itu pecah.

"Saya injak-injak sama saya jambak juga sampai rambutnya rontok," ujar pria yag tubuhnya penuh tato itu.

Melihat kekasih gelapnya berlumuran darah karena perbuatannya, Icuk kemudian memandikan korban yang saat itu masih hidup. Lalu ia menghubungi taksi bermaksud membawanya ke RS Tugurejo. Namun saat memasukkan korban ke dalam taksi ia kepergok warga dan dihajar, sedangkan nyawa korban yang dibawa oleh dua warga ke RS tidak tertolong.

"Saya enggak tahu kalau meninggal. Saya langsung kabur, sembunyi di selokan," tandas pria asli Temanggung itu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dilakukan di daerah Kopeng, Salatiga. Pelaku sangat sadis karena korban tewas akibat tulang rusuk yang menusuk jantung dan pendarahan otak.

"Autopsi hasilnya tulang rusuk korban patah tembus jantung, kepala retak. Pelaku ini pernah melakukan hal serupa di Kopeng," kata Djihartono.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti pakaian korban, asbak batu yang sudah pecah, dan satu plastik rambut korban yang rontok karena dijambak. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

"Saat ini jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga," pungkas Djihartono.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads